BEM FH UNTAD Protes Kebijakan Rektor: Batas Waktu Terlalu Mendesak Ganggu Program Kerja
Hitam Putih News-UNTAD, Terkait dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Tadulako (UNTAD) mengenai penyampaian hasil Musyawarah Besar (MUBES) dan usulan pengurus lembaga periode 2025, yang harus diserahkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UNTAD menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut. (12/11/2024)
Ketua BEM FH UNTAD, Andi Fadjar menilai bahwa maksud dan tujuan dari kebijakan ini baik, yaitu untuk mengefektifkan kinerja dari pengurus lembaga yang ada baik di tingkat Fakultas maupun tingkat Universitas.
"Sebenarnya kalau kita mau melihat ataupun membaca lebih dalam lagi aturan rektor yang di keluarkan itu bagus tujuannya, untuk mengefektifkan kinerja dari pengurus-pengurus dari tiap-tiap lembaga yang ada baik di tingkat Fakultas ataupun di tingkat Univ", jelasnya.
Namun, meskipun setuju dengan maksud baik tersebut, Ketua BEM FH UNTAD kurang setuju mengenai batas waktu yang ditetapkan, yang dinilai terlalu mendesak dan dapat mengganggu proses internal yang masih berlangsung di tingkat Fakultas. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa masa transisi yang singkat berdampak pada tertundanya berbagai program kerja yang sedang berjalan.
"Karena masih banyak kinerja-kinerja ataupun progres yang mau kita kerjakan tertunda, contoh kaya di BEM sendiri kita mau adakan pelatihan debat itu sampai 20 kali pertemuan dan sekarang masi masuk ke 4 kali pertemuan. Kita mau urus UKT, mau urus magang mandiri, mau urus lagi Justicia Cup banyak program kerja yang tertunda karena hal itu", ujar Ketua BEM.
Reporter : Herdi, Fadel, Adit
Editing : Tim LPM Hitam Putih
#persmudamenginspirasi
No comments:
Post a Comment