SK REKTOR, TEKANKAN PENYAMPAIAN HASIL MUBES SECEPATNYA, KETUA BPM FH ANGKAT BICARA.
Hitam Putih News-UNTAD, Terkait dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Tadulako (UNTAD) mengenai penyampaian hasil Musyawarah Besar (MUBES) dan usulan pengurus lembaga periode 2025, yang harus diserahkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UNTAD menyatakan setuju terhadap kebijakan tersebut. (13/11/2023)
BPM Fakultas Hukum menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam menjaga kelancaran organisasi dan memastikan transisi kepengurusan yang lebih terstruktur.
"Sebenarnya cukup bagus karena secara tidak langsung Rektor itu mau normalisasikan kembali kelembagaan, yaitu setiap tahun itu kepengurusan itu berjalan dengan bagaimana waktunya, dari atas aturannya mengikut saya rasa cukup bagus karena secara kelembagaan itu secara apa tertata dan, tertata jadi tidak lagi kaya kemarin kemarin kek melompat- melompat tahun lagi kongresnya." Jelasnya
Lebih lanjut, Ketua BPM menambahkan bahwa keterlambatan pengajuan Surat Keputusan (SK) dapat berdampak negatif pada kelancaran program kerja, terutama dalam hal pencairan anggaran yang tertunda. Ketua BPM juga menilai bahwa kebijakan rektor untuk memastikan pengajuan SK pada akhir tahun sudah tepat, mengingat banyak kegiatan penting seperti ujian akhir semester yang biasa berlangsung di bulan Desember.
"Keterlambatan pengajuan SK itu berdampak juga dengan masa progam kerja karena beberapa fakultas yang saya dengar pembicaraannya mereka bahwasanya ada dana yang tidak turun karena itu, karena keterlambatan terkait dengan pengajuan SK." Ucap ketua BPM
"Makanya itu kemarin penekanan dari SK Rektor itu bahwasanya pertimbangan juga di bulan Desember itu banyaknya kegiatan seperti ujian." Tambahnya.
Reporter : Herdi, Fadel, Adit
Editing : Tim LPM Hitam Putih
#persmudamenginspirasi
No comments:
Post a Comment