TINDAK LANJUT DARI HASIL PLENO, MM UNTAD REKOMENDASIKAN PEMBERHENTIAN BEM UNIVERSITAS - LPM HITAM PUTIH

Terkini

Home Top Ad

Space Iklan Di Sini

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, November 7, 2025

TINDAK LANJUT DARI HASIL PLENO, MM UNTAD REKOMENDASIKAN PEMBERHENTIAN BEM UNIVERSITAS


 Tindak Lanjut dari Hasil Pleno, MM UNTAD Rekomendasikan Pemberhentian BEM Universitas



Hitam Putih News-UNTAD, Majelis Mahasiswa (MM) Universitas Tadulako resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako (BEMUT) periode 2025. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang pleno kedua pada evaluasi triwulan pertama BEMUT sebagaimana tertuang dalam putusan MM. (05/11/2025)


Dalam wawancara dengan Farhan Mubina, Ketua Majelis Mahasiswa UNTAD, ia menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil prosedural berdasarkan ketentuan sidang pleno.


“Di poin menimbang dalam SK rekomendasi itu adalah tindak lanjut dari SK nomor 16 soal hasil sidang pleno kedua evaluasi triwulan pertama BEMUT periode 2025. Hari Minggu sidangnya, dan di situ jelas diberikan waktu tiga hari untuk perbaikan laporan pertanggungjawaban. Sampai hari Selasa tidak ada perbaikan LPJ yang dikumpulkan, maka kami tindak lanjuti dengan SP3,” Ungkapnya.


Farhan menjelaskan, ketidakhadiran pengurus BEMUT pada hari sidang pleno menjadi faktor pemberian sanksi SP 1 dan SP 2 kepada pengurus BEMUT. 


“Saya tidak bisa berkomentar alasan mereka tidak hadir, yang jelas pada hari itu mereka tidak hadir sehingga kami sanksi. Undangan disampaikan satu hari sebelum kegiatan, lengkap dengan rundown dan tata tertib. Bahkan empat minggu sebelumnya kami sudah surati untuk mempersiapkan laporan triwulan,” tambahnya.


Menurut Farhan, setelah keluarnya Surat Peringatan Ketiga (SP3), Majelis Mahasiswa kembali melakukan rapat untuk menentukan sanksi lanjutan yang akan diberikan kepada BEMUT. 


Dalam rapat tersebut menghasilkan dua point, yaitu merekomendasikan kepada rektor untuk pemberhentian pengurus BEM Universitas, dan yang kedua, majelis mahasiswa tidak lagi menganggap BEM periode 2025 sebagai BEM Universitas.


Farhan juga menyebut bahwa upaya koordinasi sudah dilakukan secara persuasif sebelum dijatuhkan sanksi akhir.


“Kami sebenarnya tidak mau SP3. Bahkan saat pleno kami skorsing satu jam, minta mereka buat minimal satu sampai dua halaman LPJ dalam bentuk file, tapi tetap tidak diserahkan. Banyak alasan disampaikan, tapi yang jelas LPJ tidak dibawa," tutupmya.


Ia juga menegaskan, bahwa jika pihak kampus tidak menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian tersebut, maka pihaknya akan kembali bermusyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya. 


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BEM Universitas maupun birokrasi kampus, terkait surat rekomendasi pemberhentian BEMUT.


Reporter : Fadel, Agung

Editing : Tim LPM Hitam Putih


#PersMudaMenginspirasi

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages