Hitam Putih News-UNTAD, Terkait pengembalian UKT kepada penerima KIP-K tambahan yang belum dikembalikan hingga saat ini, serta merespon pemberitahuan yang tertera di akun Instagram Himadikip UNTAD pada 31 Juli lalu terkait waktu pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa penerima KIP-K yang dapat diakses pada minggu ke-2 bulan Agustus. (7/8/2025)
Keterlambatan pengembalian UKT bagi penerima KIP-K tambahan sampai saat ini menimbulkan keresahan dan dan keraguan bahwa UKT mereka akan dikembalikan.
Menjawab keresahan tersebut, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Elvia A.Y. Alhusni menyatakan bahwa proses pengembalian UKT untuk 500 mahasiswa penerima KIP-K tambahan belum bisa dilakukan karena 200 diantaranya belum terverifikasi. Pengembalian akan dilakukan serentak setelah semua proses verifikasi selesai untuk menghindari kesenjangan.
"Jadi, prosesnya seperti ini: kita memiliki data 500 mahasiswa, dan dari jumlah tersebut, 200 belum terverifikasi. Artinya, kita baru memiliki data yang valid untuk 300 mahasiswa. Jika kita melakukan pembayaran untuk 300 mahasiswa yang sudah terverifikasi dan 200 yang belum, itu akan merepotkan karena kita harus mengulang data kembali. Sistem keuangan kita juga tidak memungkinkan pembayaran parsial seperti itu. Oleh karena itu, pembayaran akan dilakukan sekaligus untuk semua 500 mahasiswa setelah proses verifikasi selesai." Ujar Kepala Biro Akademik & Kemahasiwaan.
Sementara itu, terkait pemrograman KRS bagi mahasiswa penerima KIP-K, Staff BAK menyatakan bahwa proses evaluasi hasil akademik dan verifikasi lapangan masih berlangsung.
"Iya betul, kenapa di minggu ke-2? Terkait KRS itu otomatis kita evaluasinya akademiknya, jadi kita harus evaluasi nilainya dulu, itu nilai baru 2 hari lalu, baru fiks, itu untuk yang SIAKAD, karena kita pakai 2 sistem, SIAKAD dan SILA, Ekonomi sama MIPA itu pakai SILA, mereka itu baru kemarin selesai pengimputannya, otomatis dia kirimnya nanti pagi, kalau yang mahasiswa baru itu masih ada lagi proses verifikasi lapangan lagi," tambahnya.
Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan juga menegaskan bahwa proses penerimaan KIP-K tidak membutuhkan biaya sepeser pun dan mengingatkan tentang adanya calo yang memanfaatkan situasi tersebut.
Reporter : Isra, Herdi, Fadel
Editing : Tim LPM Hitam Putih
#PersMudaMenginspirasi
No comments:
Post a Comment