MAJELIS MAHASISWA UNIVERSITAS TADULAKO BERI PENJELASAN TERKAIT SK PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA BEM UNTAD 2025 - LPM HITAM PUTIH

Terkini

Home Top Ad

Space Iklan Di Sini

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, June 27, 2025

MAJELIS MAHASISWA UNIVERSITAS TADULAKO BERI PENJELASAN TERKAIT SK PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA BEM UNTAD 2025


 MAJELIS MAHASISWA UNIVERSITAS TADULAKO BERI PENJELASAN TERKAIT SK PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA BEM UNTAD 2025


Hitam Putih News-UNTAD, Menanggapi terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 4884/UN28/HK.02/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako Periode 2025, Majelis Mahasiswa Universitas Tadulako menyampaikan sikap resmi yang disertai dasar hukum serta penjelasan mendalam atas kondisi yang melatarbelakangi keluarnya keputusan tersebut. (28/06/2025)


Dalam press release kemarin, Majelis Mahasiswa mengungkapkan bahwa keputusan rektor merupakan bentuk respons atas berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah pasangan calon dalam proses Pemira 2025. Pelanggaran tersebut mencakup kekerasan seksual, manipulasi administratif, dan pelanggaran terhadap peraturan organisasi kemahasiswaan.


Ketua Majelis Mahasiswa menanggapi bahwa:


- Asrar, calon Presiden Mahasiswa dari pasangan nomor urut satu, terbukti melakukan pelecehan seksual dan kekerasan psikis yang melanggar Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Ia telah dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing satu semester dan pengurangan hak akademik berdasarkan SK Rektor Nomor 4845/UN28/HK.02/2025.


- Gunawan Aprilianto, calon Wakil Presiden Mahasiswa dari pasangan yang sama, terbukti memalsukan dokumen persyaratan pencalonan. Berdasarkan notulensi Rapat Dengar Pendapat oleh BPM FH UNTAD 2025, berkas yang ia ajukan dinyatakan cacat secara administratif sebagaimana ditegaskan dalam SK Rektor Nomor 3260/UN28/HK.03/2025.


- Sementara itu, Attarik, calon Presiden Mahasiswa dari pasangan nomor urut tiga, dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif karena tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini melanggar Undang-Undang Keluarga Mahasiswa UNTAD serta Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.


Atas pertimbangan tersebut, Majelis Mahasiswa menilai bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat dilakukan karena seluruh pasangan calon dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil telaah dan evaluasi yang sah. Keputusan tersebut dikukuhkan dalam hasil rapat Majelis Mahasiswa Nomor 032/A/MM-UNTAD/VI/2025 yang mendesak Rektor Universitas Tadulako untuk segera menetapkan Ketua dan Wakil Ketua BEM yang sah demi menjaga keberlanjutan roda organisasi kemahasiswaan.


Ketua Majelis Mahasiswa menyampaikan bahwa sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus partisipasi aktif dalam menjaga integritas dan menegakkan nilai-nilai demokrasi di lingkungan kampus. Dan menurut Majelis Mahasiswa setiap proses pengambilan keputusan terutama yang menyangkut kepentingan mahasiswa harus dilandasi oleh prinsip transparansi, keadilan, serta menjamin partisipasi aktif seluruh sivitas akademika.


Reporter: Jalil

Editing: Tim LPM Hitam Putih


#PersMudaMenginspirasi

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages