KETUA BEM FH BERI TANGGAPAN PENETAPAN PASLON 02 SEBAGAI PRESIDEN MAHASISWA UNTAD: LEGALITAS TANPA LEGITIMASI? - LPM HITAM PUTIH

Terkini

Home Top Ad

Space Iklan Di Sini

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, June 27, 2025

KETUA BEM FH BERI TANGGAPAN PENETAPAN PASLON 02 SEBAGAI PRESIDEN MAHASISWA UNTAD: LEGALITAS TANPA LEGITIMASI?


 KETUA BEM FH BERI TANGGAPAN PENETAPAN PASLON 02 SEBAGAI PRESIDEN MAHASISWA UNTAD: LEGALITAS TANPA LEGITIMASI?


Hitam Putih News-UNTAD, penetapan pasangan calon (paslon) 02 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD) oleh Majelis Mahasiswa dan birokrasi kampus menuai sorotan tajam. Mahasiswa Fakultas Hukum menilai langkah tersebut sarat kejanggalan dan mencederai prinsip demokrasi kampus. (27/6/2025)


Penetapan Paslon 02 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako yang diposting di laman Instagram Majelis Mahasiswa (MM) tadi terus menuai kritik dari berbagai pihak, terutama mahasiswa Fakultas Hukum yang menilai keputusan tersebut cacat secara hukum dan prosedural.


Dalam berita acara MM sebelumnya, disebutkan bahwa Paslon nomor urut 01, Asrar-Gunawan unggul dengan 4.358 pemilih, dan jika tidak terdapat sengketa, dalam jangka waktu tujuh (7) hari, Asrar-Gunawan akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.


Kenyataannya, memang muncul sengketa, namun proses penyelesaian yang seharusnya menjadi jalan tengah, dianggap tidak pernah benar-benar dilakukan secara transparan. SK Rektor justru lebih dulu keluar pada 16 Juni, sementara pernyataan salah satu pengurus MM menyebut rapat pembahasan sengketa baru dilakukan pada 20 Juni.


“Ini bagaikan keputusan yang sudah didesain dari awal. Banyak kejanggalan yang jelas terlihat, mulai dari proses hingga hasil akhir yang tak mencerminkan suara mayoritas mahasiswa,” ujar Febriansya, Ketua BEM FH.


Lebih lanjut, Febri menyoroti alasan dalam SK Rektor yang menyebut Paslon 01 dan 03 dinyatakan cacat administrasi. Padahal, ketiga paslon dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti kontestasi.


“Jika dari awal dianggap tidak memenuhi syarat, mengapa mereka diloloskan sebagai peserta? Di sinilah letak lemahnya pengawalan administratif oleh pihak yang bertanggung jawab,” lanjutnya.


“Legalitas memang ada karena SK telah dikeluarkan, tetapi legalitas tanpa legitimasi atau pengakuan dari mahasiswa adalah omong kosong belaka. Legalitas seharusnya lahir dari proses legitimasi,” tutup Febri.


Akhir pernyataannya ditutup dengan ucapan selamat kepada Paslon 02 yang disebut terpilih tanpa legitimasi, serta seruan bahwa dalam demokrasi kampus, kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan mahasiswa.


Reporter: Isra

Editing: Tim LPM Hitam Putih


#PersMudaMengispirasi

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages