KEJELASAN TERKAIT KIS DALAM PERSYARATAN PEMOTONGAN UKT
Hitam Putih News-UNTAD, mahasiswa/i yang melakukan pengajuan berkas pemotongan UKT kembali dibuat kebingungan, sebab beberapa dari mereka mengaku telah melengkapi berkas mereka, namun nama mereka tidak lolos dalam penginputan. (3/2/2025)
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) bersama LPM Hitam Putih melakukan audiensi dengan Wakil Dekan (Wadek) 3, Bapak Rahmat Bakri, dan Bapak Rahmat Kasubag.
Berdasarkan audiensi tersebut, Wadek 3 menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi karena adanya salah penafsiran dalam persyaratan pemotongan UKT. Dalam persyaratan tersebut, mahasiswa/i yang mengajukan permohonan pemotongan UKT harus melampirkan dokumen "KIS" atau "Kartu Indonesia Sejahtera" yang kemudian disalahartikan sebagai Kartu Indonesia Sehat dan BPJS.
Salah tafsir tersebut juga dipengaruhi oleh kesalahan redaksi dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Rektor, dimana pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan Kartu Indonesia Sejahtera, melainkan "Kartu Keluarga Sejahtera".
Maka dari itu, pimpinan Fakultas Hukum menegaskan bahwa mahasiswa/i yang menyertakan Kartu Indonesia Sehat dalam berkas permohonan pemotongan UKT-nya sudah dipastikan tidak lolos dalam seleksi berkas permohonan pemotongan UKT.
Reporter: Hezron
Editing: Tim LPM Hitam Putih
#PersMudaMengisnpirasi
No comments:
Post a Comment