DIDUGA MELAKUKAN PEMALSUAN ADMINISTRASI, KETUA BEM FH UNTAD ANGKAT BICARA
Hitam Putih News–UNTAD, Febriansyah, selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Tadulako memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan administrasi yang tengah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). (5/5/2025)
Dalam tanggapannya dia memberikan keterangan bahwa tidak ada unsur pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyampaikan bahwa penggunaan SK yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada tindakan membuat SK tandingan yang menyerupai SK rektor.
“Jadi, terkait dari saya bicara persoalan menduga itu tidak masalah, cuma tadi sudah kita berikan terkait kepastiannya. Yang pertama, kita tidak ada unsur pemalsuan. Bicara persoalan pemalsuan itu ketika kita buatkan SK tandingan atau misalnya SK rektor sudah turun tapi kita buat SK lain yang mirip dengan SK rektor, itu yang dibilang unsur pemalsuan.” Ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan Presiden Mahasiswa merujuk pada peraturan yang disusun oleh Majelis Musyawarah (MM), yang memperbolehkan penggunaan SK lembaga ataupun SK rektor.
“Karena perlu teman-teman ketahui, persyaratan untuk maju presiden mahasiswa itu yang dirancang oleh MM terkait peraturan pemilihan umumnya yaitu menggunakan SK lembaga atau SK rektor. Nah, yang kita gunakan, kita berikan ke saudara Gugun sebagai cawapres itu SK lembaga. Nah, di sini saya pikir tidak ada unsur pemalsuan.” Tambahnya.
Febriansyah menjelaskan kronologi perubahan jabatan Sekretaris Umum dari saudara Gunawan ke saudari Tiara yang menjadi cikal-bakal dari dugaan pemalsuan administrasi tersebut, serta proses pengajuan SK ke birokrasi kampus.
“Karena memang pada awal Gugun sebagai sekum, setelah itu diganti oleh saudari Cici (Tiara) dan memang itu naik. Setelah naik dan Gugun (Gunawan) datang bilang dia minta SK kepengurusan, tapi saya bilang sudah terlanjur naik. Ketika kau mau revisi silakan maju ke pengajaran, tapi pengajaran bilang kita usahakan, ternyata ditolak. Dan turunnya itu SK-nya saudari Cici.”
“Makanya dalam kesimpulan itu, kita kan kerja-kerjanya, kerja-kerja tersistem ke birokrasi. Nah, saya pikir itu bukan unsur manipulasi. Dan sedangkan untuk merubah SK itu kan kita dijamin bisa kapan saja untuk membuat SK tersebut," tutup Febri.
Reporter: Jalil, Sarah, Dinda
#PersMudaMenginspirasi
No comments:
Post a Comment