Hitam Putih News – UNTAD, Menindaklanjuti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada hari Senin dan dipending hingga Kamis untuk memberi waktu kepada Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) melakukan investigasi, forum resmi menetapkan bahwa Gunawan April Yanto dinyatakan cacat secara administrasi dalam kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako. Keputusan ini diambil berdasarkan temuan ketidaksesuaian antara dokumen SK Rektor, yang mencantumkan Tiara sebagai Sekretaris Umum, dan SK Kelembagaan yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, yang mencantumkan nama Gunawan, serta fakta bahwa SK Rektor belum diterbitkan pada saat dokumen pencalonan digunakan. (9/5/2025)
Wakil ketua bem mengatakan bahwa dirinya tidak tau-menahu dan menyerahkan sepenuhnya persoalan struktur kelembagaan ke ketua bem. Forum juga membahas usulan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menanggapi dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Ketua BEM, namun ketua BEM tidak dapat dikenakan sanksi karena tidak adanya norma yang mengatur secara spesifik bentuk pelanggaran maupun sanksi dalam AD/ART keluarga besar mahasiswa fakultas hukum. Tanpa adanya dasar hukum, setiap bentuk penghukuman dinilai bertentangan dengan asas legalitas.
Bukti-bukti penguatan yang terungkap dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengindikasikan adanya ketidaksesuaian administratif dan kekosongan norma dalam struktur kelembagaan. Salah satu temuan utama adalah perbedaan nama Sekretaris Umum yang tercantum dalam dua dokumen resmi, yakni SK Rektor yang mencantumkan Tiara dan SK Kelembagaan yang mencantumkan Gunawan. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan terkait keabsahan struktur organisasi yang sah secara administratif. Selain itu, AD/ART organisasi tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme penerbitan atau kedudukan hukum SK kelembagaan, sehingga menyisakan ruang tafsir yang luas dan berpotensi menimbulkan konflik internal.
Lebih lanjut, dalam RDP juga terungkap bahwa Ketua BEM secara resmi menyatakan Gunawan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum. Namun demikian, AD/ART tidak memuat ketentuan yang mengatur mekanisme penanganan atau pemberian sanksi terhadap tindakan Ketua BEM dalam situasi semacam ini. Kekosongan norma tersebut menunjukkan kelemahan dalam sistem regulasi internal yang seharusnya mampu mengantisipasi dinamika organisasi. Oleh karena itu, keempat poin ini menjadi dasar penting untuk mendorong evaluasi serta pembaruan regulasi kelembagaan agar tercipta tata kelola yang lebih tertib dan transparan.
Dengan demikian, forum menyatakan bahwa permasalahan utama terletak pada status administrasi Gunawan yang tidak sah, sementara Ketua BEM tidak dapat dijatuhi sanksi karena belum ada dasar aturan yang mengaturnya. Forum juga menyerukan perbaikan regulasi kelembagaan agar integritas administrasi dan etika organisasi dapat terjaga dengan baik ke depannya.
Reporter: Isra, Sarah, Iyan
Editing: Tim LPM Hitam Putih
#PersMudaMenginspirasi
No comments:
Post a Comment