Ketua BPM FH Untad Angkat Bicara soal Kejelasan UU Pemira 2025, Paripurna Segera Digelar
Hitam Putih News-UNTAD, Ketua BPM angkat bicara terkait kelanjutan Undang-Undang pemilihan umum raya (UU PEMIRA) yang diusung oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum. (22/2/25)
Belakangan ini, beberapa mahasiswa mulai mempertanyakan kejelasan UU Pemira 2025, apalagi setelah BPM membentuk KPUM FH Untad. Banyak yang penasaran soal aturan mainnya, apakah ada perubahan atau tetap sama seperti sebelumnya. Hal ini menjadi bahan diskusi di kalangan mahasiswa yang ingin memastikan proses Pemira nanti berjalan transparan dan sesuai aturan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Moh Fatur Risky selaku Ketua BPM memmberikan jawaban dan tanggapannya. Ia menjelaskan bahwa pembentukan KPUM FH Untad sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Untuk undang undang pemira, sudah dari 3 hari yang lalu pihak BPM itu ketua komis 2 langsung yang saya arahkan jalan untuk konsultasi pada pihak akademisi untuk mengkaji sama mungkin merubah jika ada bahasa atau isi dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan bahasa hukum atau penulisan hukum. Kedepannya ini akan kita sempurnakan betul UU Pemira ini benar-benar jadi undang-undang, dan akan BPM kejar UU pemira ini sebagai UU KBM FH No. 1 tahun 2025 tentang Pemilihan Umum Raya. Jadi kedepannya kalau ada perubahan yg dibuat oleh BPM selanjutnya, dia akan berubah lagi nantinya", jelasnya.
Karena itu, BPM juga berencana menggelar Paripurna untuk membahas UU Pemira 2025. Langkah ini diambil agar aturan yang berlaku semakin jelas dan bisa menjadi pedoman bagi seluruh mahasiswa dalam menghadapi Pemira nanti.
"Iya akan diparipurna kan jadi ada 2 tahap pembahasan sebelum masuk paripurna, Tingkat 1 oleh kepengurusan BPM dulu, setelah itu RUU nya akan dibahas lagi di RDPU di mminggu depan ini Senin itu sudah pembahasan tingkat 1 oleh pengurus BPM, selanjutnya akan berangsur itu, di minggu itu harus ter paripurnakan sudah UU Pemira", tegasnya.
Reporter: Septyan
Editing: Tim LPM Hitam Putih
#PersMudaMenginspirasi
No comments:
Post a Comment