Mahasiswa KIP Fakultas Hukum UNTAD Resah: Keterlambatan KRS Sebabkan Kendala Perkuliahan - LPM HITAM PUTIH

Terkini

Home Top Ad

Space Iklan Di Sini

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, February 7, 2025

Mahasiswa KIP Fakultas Hukum UNTAD Resah: Keterlambatan KRS Sebabkan Kendala Perkuliahan


 Mahasiswa KIP Fakultas Hukum UNTAD Resah: Keterlambatan KRS Sebabkan Kendala Perkuliahan


Hitam Putih News-UNTAD, Beberapa hari terakhir ini mahasiswa KIP Fakultas Hukum di UNTAD kembali dibuat resah akibat keterlambatan mereka dalam memprogram Kartu Rencana Studi (KRS). Pasalnya, dampak dari keterlambatan tersebut mereka sulit untuk masuk ke kelas yang mereka sudah pilih dan ingin mereka program. (7/2/2025)


Dari informasi yang sudah beredar, bahwa mahasiswa KIP Fakultas Hukum telah diberikan kebebasan untuk mengambil kelas yang akan di program di Kartu Rencana Studi (KRS). Ada beberapa mahasiswa yang sudah memilih kelas dan mengisi absensi, namun ketika ingin memprogram KRS pihak akademik tidak membukakan dikarenakan kelas tersebut telah penuh.


Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Agus Lanini, SH., MH. memberikan tanggapan atas permasalahan ini, terkait mahasiswa KIP yang ingin memprogram KRS.


"Jadi tidak apa, kan tidak boleh kita sebenarnya melebihi kapasitas kelas kalau sudah disebutkan misalnya 60, jadi sepanjang ada kelas yang masih kosong itu dulu yang di isi." Jelasnya.


Dalam proses perkuliahan, mahasiswa KIP berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara dengan mahasiswa lainnya. Namun, terdapat kendala ketika mahasiswa KIP sudah masuk ke suatu kelas tetapi tidak dapat melakukan program Kartu Rencana Studi (KRS) di kelas tersebut karena kuota kelas yang sudah penuh.


"Nah saya katakan kemarin karena ada yang datang kesini 5 atau 6 orang, saya bilang memang kelas itu ada kuotanya tidak boleh terlalu membebani, sebenarnya membebani mahasiswa membebani dosen juga itu kalau banyak sekali isinya satu kelas beban kerjanya dosen berat. Mahasiswa juga susah karena nanti kalau banyak sekali mahasiswa pasti tidak efektif itu pembelajaran karena ada yang ribut apa dan sebagainya. Oleh sebab itu, kebijakannya adalah hingga kelas itu penuh pindah ke kelas yang kosong. Adapun kehadirannya itu bisa di perhitungkan dia foto saja misalnya absensinya baru ditunjukkan ke kelas yang baru bahwa saya sudah masuk di tanggal sekian." Tambahnya.


Beliau juga menanbahkan bagi mahasiswa KIP yang sudah mengambil kelas dan dipilih menjadi ketua kelas disarankan untuk pindah ke kelas yang masih kosong.


"Ini kelas berdasarkan yang terdaftar di sistem gitu, tidak boleh karena sudah masuk duluan belum ber KRS, dia ketua kelas, kemudian ternyata dia belum masuk di sistem dia harus disitu tidak begitu karena kita by sistem." Jelasnya


Menurutnya, "Tidak ada istimewa semua di samakan gitu, pokoknya kamu terima KIP silahkan ikut kuliah seperti yang lain, apasih bedanya tidak ada didiskriminasi dalam pendidikan."


Pembatasan jumlah mahasiswa dalam satu kelas menjadi satu hal yang penting. Jika kelas sudah mencapai kapasitas maksimal, mahasiswa sebaiknya dipindahkan ke kelas lain yang masih tersedia. Untuk memastikan kehadiran tetap tercatat, mahasiswa dapat mengambil foto absensi sebagai bukti sebelum berpindah ke kelas baru. Dengan kebijakan ini, proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif karena dosen tidak terbebani dengan jumlah mahasiswa yang terlalu banyak, dan mahasiswa dapat belajar dalam lingkungan yang lebih kondusif.


Reporter : Jalil, Farhan, Balqis, Rizka

Editing : Tim LPM Hitam Putih


#PersMudaMenginspirasi

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages